Disusun Oleh:
1. Haryanto Rekam Medis 2014-36-001
2. Mega
Juanita Rekam Medis 2014-36-003
3. Ernawati Rekam Medis 2014-36-041
4. Adna
Fajar N Rekam Medis 2014-36-052
5. Siti
Umyanah Kesmas 2014-31-137
6. Lita
Annisa Kesmas 2014-31-162
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016
BAB I
PENDAHULAN
A. Latar Belakang
Maraknya
perceraian di kalangan masyarakat umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman
masyarakat tentang arti sebuah pernikahan. Tujuan pernikahan itu sendiri adalah
untuk melangsungkan keturunan yang sakinah, mawaddah dan warahmah untuk
mencapai ridho Allah SWT.
Pentingnya
mengetahui arti sebuah pernikahan memang sudah seharusnya diketahui; karena
dengan begitu, rumah tangga yang akan dibangun dapat berlangsung lama. Dalam
berumah tangga pasti ada ujian ataupun cobaan yang dapat menghambat kehidupan
berumah tangga itu sendiri. Namun jika lebih dewasa menghadapi ujian tersebut,
masalah itu justru akan membuat kelangsungan berumah tangga menjadi semakin
kokoh.
Untuk
itu, kami mengambil tema ini dalam penyusunan makalah kami untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sebuah pernikahan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Apa pengertian, dalil, tujuan dan hukum
pernikahan?
2.
Apa saja rukun dan syariat nikah?
3.
Siapa yang dapat menjadi wali dalam
sebuah pernikahan?
4.
Bagaimana sighat (ijab qabul) dalam
sebuah pernikahan?
5.
Apa saja contoh kasus-kasus pernikahan?
6.
Apa saja pokok-pokok pembinaan rumah
tangga ?
7.
Bagaimana perjanjian dalam pernikahan?
C. Tujuan Masalah
Tujuan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Menjelaskan pengertian, dalil, tujuan
dan hukum pernikahan.
2.
Mengetahui rukun dan syariat nikah.
3.
Mengetahui wali dalam sebuah pernikahan.
4.
Mengetahui sighat (ijab qabul) dalam
sebuah pernikahan.
5.
Mengetahui kasus-kasus pernikahan.
6.
Menjelaskan pokok-pokok pembinaan rumah
tangga.
7.
Menjelaskan perjanjian dalam pernikahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
Dalil, Tujuan dan Hukum Pernikahan
Pernikahan adalah
suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki
dengan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang
diliputi ketentraman, kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.
Pernikahan adalah kejadian- kejadian dimana perjanjian antara dua manusia
terjadi. Perjanjian suci menurut Islam sangatlah berat, karena memerlukan
tanggung jawab, komitmen, dan kasih sayang. Pernikahan adalah hal normal yang
dibutuhkan manusia, dalam Islam, hukum pernikahan adalah sunnah. Tapi dapat
menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram.
Dilansir
dari anneahira.com, urusan dan detail-detail pernikahan mulai yang sederhana
sampai terumit sudah diatur didalam Islam secara lengkap. Pernikahan dapat
menjadi jalan bagi yang sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya, pernikahan
dapat juga berarti untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan
warahmah, serta memiliki keturunan yang dididik menjadi sebaik-baiknya manusia
dan membawa nama baik keluarga.
Islam
memang agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki
ketentuan. Termasuk pernikahan yang sakral, pasangan suami istri haruslah
memahami satu sama lain. Hidup bersama berarti juga meghilangkan sifat
individualis, saling membutuhkan satu sama lain baik secara biologis maupun
psikologis. Suami harus menafkahi istri dan istri harus berbakti kepada suami,
segalanya akan lebih indah jika berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Adapun
Dalil atau Hadis Nabi yang tercantum
dalam Al Quran yaitu:
1. Surat
An Nisa 4:1 yang berbunyi (wahai manusia, bertakwalah kamu sekalian kepada
Tuhan yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu ia jadikan daripadanya
jodohnya kemudian dia kembangkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak
sekali).
2. Surat
Yaasiin 36:36 yang berbunyi (Maha suci Allah yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dari diri
mereka maupun dari apa yang mereka
ketahui).
3. Surat
Adz Dzariyat 51:49 yang berbunyi ( Dan segala sesuatu kami jadikan
berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah).
4.
Surat Ar Ruum 21 yang berbunyi (Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, diciptakan-Nya untukmu pasangan hidup dari
jenismu sendiri, supaya kamu mendapat ketenangan hati, dan dijadikan-Nya kasih
sayang diantara kamu, sesungguhnya yang demikian menjadi tanda-tanda
kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berpikir).
Sedangkan
untuk tujuan pernikahan itu sendiri
adalah untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka
mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta
kasih, dan kasih sayang. Selain itu,
juga bertujuan untuk:
a. Kelangsungan
keturunan.
b. Memenuhi
hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang dan ketentraman hidup.
c. Memenuhi
perintah agama.
d. Menimbulkan
rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban.
e. Membangun
keluarga bahagia dan masyarakat muslim damai.
f. Sebagai
ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
g. Untuk
Iffah ( menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang).
h. Menghindari
fitnah bagi orang-orang yang sudah menikah adalah lebih mudah ketimbang orang
yang masih membujang, karena timbulnya fitnah adalah dari penglihatan,
pendengaran ataupun khayalan.
i.
Menyempurnakan agama (apabila seorang
hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah
SWT untuk separuh sisanya ).
Hukum pernikahan atau pernikahan
yaitu hukum asal merupakan mubah, asalkan sudah memenuhoi syarat. Wajib bagi
yang telah mampu, telah ingin menikah, dan khawatir berzina. Ada pula 4 asas hukum pernikahan dalam Islam tersebut :
a. Haram
: melaksanakan pernikahan untuk menyakiti istri, bagi seseorang yang tidak
mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunyapun tidak
mendesak, haramlah ia kawin. Adapun hadisnya “dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan mu sendiri( QS.
Al-Baqarah:195).
b. Sunnah
: telah mampu lahir batin, tetapi tidak akan berbuat zina, maka sunnah lah ia
kawin. Allah bersabda” sesungguhnya Allah menggantikan cara kependetaan dengan
cara yang lurus lagi ranah(kawin)kepada kita.(Sayyid sabiq 6, 1996:23).
c. Makruh
: bagi yang belum mampu ataupun makruh kawin bagi seseorang yang lemah syahwat
dan tidak mampu member belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istrinya,
karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga makruh
hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu
ibadah atau menuntut suatu ilmu.
d. Wajib
: bagi orang yang sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan, namun nafsunya
sudah mendesak dan takut terjerumus dalam tindak perzinaan wajiblah bagi dia
untuk kawin.
Walimah
atau pesta hukumnya sendiri sunnah. Rasullulah bersabda: adakanlah walimah
walau dengan seekor kambing”. Memenuhi undangan walimah dianjurkan, sebagian
berpendapat wajib.
B. Rukun dan Syarat Nikah
a. Rukun
Nikah
Pernikahan
dapat dilaksanakan apabila memenuhi unsur-unsur berikut :
1. Calon
pengantin laki-laki dan wanita.
2. Wali
pihak calon pengantin wanita.
3. Dua
orang saksi
4. Akad
nikah ( ijab Kabul nikah)
5. Di
satu tempat (satu ruangan)
b. Syarat
Nikah
a) Calon
pengantin pria syaratnya:
1. Beragama Islam
2. Laki-laki (bukan banci)
3. Orangnya diketahui, jelas, tak ragu-ragu(
misalnya kembar)
4. Tidak ada larangan nikah dengan calon
pengantin wanita.
5. Mengenal dan mengetahui calon istrinya.
6. Rela tidak dipaksa.
7. Tidak sedang ihram.
8. Tidak mempunyai istri yang dilarang dimadu
dengan calon istrinya.
9. Tidak
ada larangan lain, misalnya istrinya sudah empat orang.
b) Calon
pengantin wanita syaratnya:
1. Beragama
Islam
2. Wanita
asli ( bukan banci)
3. Orangnya
diketahui, jelas, tak ragu-ragu(kembar)
4. Tidak
dalam masa iddah
5. Tidak
paksa
C.
Wali dalam Sebuah Pernikahan
Yang
boleh menjadi wali adalah :
a. Dari
segi keturunan, secara urutan : ayah kandung, kakak laki-laki, saudara
laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak
laki-laki saudara laki-laki, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman,
anak laki-laki paman.
b. Dari
segi haknya, ada dua macam wali yaitu :
1. Wali
Mujbir (paksa) adalah wali yang mempunyai kekuatan untuk memisahkan anaknya
dengan ketentuan anak tersebut dibawah umur atau kurang waras.
2. Wali
Hakim adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali, atau walinya menolak
menikahkan anaknya. Wali hakim adalah laki-laki yang soleh, adil dan sempurna
panca indranya, yang diangkat, diminta atau ditunjuk oleh calon pengantin
laki-laki dan wanita.
Dengan
demikian dalam keadaan bagaimanapun dalam pernikahan harus ada wali. Tidak sah
suatu pernikahan tanpa adanya wali dan saksi dua orang.
Rosullulah
bersabda: “Tidaklah sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”.
c. Saksi dan Syaratnya.
1. Dua
laki-laki, atau satu laki-laki dan dua wanita.
2. Muslim.
3. Baligh
( dewasa).
4. Berakal.
5. Mendengar
dan mengerti maksud nikah.
D.
Ucapan (Sighat) Akad atau Ijab Qabul Nikah
Contoh
ijab atau perkataan dari wali adalah sebagai berikut, “Atnan saya nikahkan kamu
dengan anak saya yang bernama Riri dengan mas kawin emas seberat 5 gram dibayar
tunai, dan langsung dijawab oleh calon pengantin laki-laki, yaitu: saya terima
nikahnya Riri anak Bapak, dengan mas kawin diatas dibayar tunai”.
Ijab
qabul dilaksanakan secara lisan atau langsung, tetapi dapat diwakilkan, dan
dapat pula dengan tulisan. Ijab dari wali, qabul dari pengantin laki-laki,
tetapi boleh juga dibalik.
E.
Kasus-kasus Pernikahan
a. Pernikahan
campuran
Pernikahan
campuran disini mempunyai tiga arti, yaitu :
1. Pernikahan
campuran adalah pernikahan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum
yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.
2. Pernikahan
antar orang yang berbeda warga Negara, jika keduanya orang Islam maka
dinikahkan di KUA.
3. Pernikahan
antar dua pemeluk agama yang berbeda. Islam tidak mengatur dan tidak ada dalam
undang-undang nomor 1 tahun 1974. Islam melarang pernikahan dua pemeluk agama
berbeda.
Pernikahan
antar agama dilarang, dalam satu keluarga harus satu akidah atau satu tauhid.
Bila beda agama berarti lepas hubungan kekeluargaan, termasuk hak waris. Tujuan
pernikahan adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang dan kesejahteraan, maka
harus satu komando, satu agama.
b. Kawin
Hamil
Kawin
hamil adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang
wanitayang telah dihamilinya. Menurut kompilasi hukum Islam bab VIII pasal 53,
seorang wanita yang hamil diluar nikah ( sebelum nikah ) dapat dikawinkan
dengan seorang laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan tersebut dapat
dilakukan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Bagi keduanya tidak
perlu melakukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.
F.
Pokok-pokok Pembinaan Rumah Tangga
1. Nilai-nilai kehidupan rumah
tangga:
a.
Pasangan suami istri harus pasangan
sesame manusia bukan makhluk lain.
b.
Suami itu seperti pakaian bagi istri,
suami dan istri harus saling menghargai, menghormati dan menutup rahasia.
c.
Suami adalah pimpinan dalam rumah tangga
yang wajib mengayomi, melindungi dan tanggung jawab terhadap keluarga. Istri
adalah pimpinan rumah tangga yang bersifat kedalam.
d.
Asas musyawarah dipakai dirumah tangga.
2. Fungsi keluarga
a.
Orang tua sebagai pendidikan dalam
pendidikan dasar dan lanjutan dengan pendidikan tauhid.
b.
Orang tua sebagai pimpinan rumah tangga.
Akibat
negatif dari pernikahan campuran adalah:
1.
Kerenggangan antar keluarga suami atau
istri karena perbedaan agama.
2.
Keluarga yang berbeda agama akan
terkucil dan sulit kembali kekeluarga besar yang seiman tersebut.
3.
Kesulitan perkembangan anak, sebab anak
mengikuti siapa. Ibunya atau bapaknya sementara itu anak harus belajar agama
yang diikuti oleh bapaknya atau ibunya.
G.
Perjanjian Pernikahan
Untuk
menjalin ikatan pernikahan yang sangat kuat, atas dasar saling percaya dan
menghindarkan diri dari kemungkinan yang tidak dikehendaki. Setelah terjadinya
pernikahan kedua mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawianan. Perjanjian
pernikahan dilaksankan sesaat setelah akad nikah dicatat dan ditanda tangani
oleh kedua mempelai, serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah (petugas kantor
urusan agama). Perjanjian tersebut meliputi dua hal yaitu :
1. Ta’lik
Thalak ketentuanya :
a. Isi
ta’lik thalak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
b. Apabila
keadaan yang diisyratkan dalam taklik thalak betul-betul terjadi kemudian,
tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri
harus mengajukan persoalanya ke pengadilan agama.
c. Perjanjian
taklik thalak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap
pernikahan, akan tetapi sekali talik thalak sudah diperjanjikan tidak dapat
dicabut kembali.
2. Persyaratan
perjanjian pernikahan
a. Pada
waktu sebelum pernikahan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis
yang disahkan pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam pernikahan.
b. Perjanjian
tersebut dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta
pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
c. Disamping
ketentuan dipoin pertama dan kedua diatas, boleh juga isi perjanjian itu
menetapkan kewenanggan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta
pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
d. Apabila
dibuat perjanjian pernikahan mengenai pemisahan harta bersama atau harta
syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
e. Apabila
dibuat perjanjian pernikahan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada nomor 4
diatas, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan
kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
f. Perjanjian
percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa
masing-masing kedalam pernikahan maupun yang di peroleh masing-masing selama
pernikahan.
g. Dengan
tidak menguranggi ketentuan tersebut pada nomor 6 diatas, dapat juga
diperjanjikan bahwa pencampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi
yang dibawa pada saat pernikahan dilangsungkan, sehingga pencampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh
selama pernikahan atau sebaliknya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan
menurut Islam adalah menyatukan laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan
kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi ketentraman, kasih sayang dengan
cara yang diridhoi Allah SWT. Tujuan pernikahan itu sendiri adalah untuk
memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan
keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan
kasih sayang. Pernikahan yang didasari karena ingin mendapatkan keridhoan dari
Allah akan menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
B.
Saran
Pengetahuan
mengenai pernikahan sudah cukup penting untuk diketahui karena pernikahan
bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan begitu saja. Pernikahan sudah
sepatutnya dipikirkan baik-baik dan direncanakan secara matang. Restu dari
orang tua juga merupakan salah satu hal yang penting dalam sebuah pernikahan
karena orang tua tidak mungkin memberikan sesuatu yang tidak baik bagi anaknya.
Hal yang tak kalah penting lainnya adalah persiapan mental bagi orang yang akan
melangsungkan pernikahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aminuddin, 2014. Pendidikan Agama Islam. Jakarta:
Universitas Esa Unggul.
http://www.anneahira.com.
Comments
Post a Comment