Disusun Oleh:
Ernawati (2014-36-041)
Mita Handayanti Permana (2014-36-038)
Devi Anisa (2014-36-004)
Syifa (2014-36-006)
Wahyu Sanjaya (2014-36-007)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016
Ernawati (2014-36-041)
Mita Handayanti Permana (2014-36-038)
Devi Anisa (2014-36-004)
Syifa (2014-36-006)
Wahyu Sanjaya (2014-36-007)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan
bukan tergolong makanan. Jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikkan dapat
menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak, demikian pula
fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dll).
Masalah penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal
masyarakat sebagai NARKOBA (narkotika dan bahan/obat berbahaya) merupakan
masalah yang kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif.
Meskipun dalam kedokteran sebagian besar golongan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila
disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar
pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berkaitan
sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa
apakah seseorang merupakan pengguna narkoba atau tidak bisa dilakukan dengan
berbagai cara. Pemeriksaan yang dimaksud contohnya adalah pemeriksaan
amphetamin, methamphetamin, morfin, ekstasi, dan lain sebagainya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan narkoba?
2. Bagaimana
informasi mengenai pemeriksaan narkoba?
3. Apakah
tujuan dari pemeriksaan narkoba?
4. Apa
saja jenis-jenis dari narkoba?
5. Apa
saja pemeriksaan laboratorium untuk narkoba?
6. Bagaimana
cara mengatasi penyalahgunaan narkoba?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui definisi narkoba.
2. Untuk
mengetahui informasi mengenai pemeriksaan narkoba.
3. Untuk
mengetahui tujuan pemeriksaan narkoba.
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis narkoba.
5. Untuk
mengetahui pemeriksaan laboratorium narkoba.
6. Untuk
mengetahui cara mengatasi penyalahgunaan narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan
bukan tergolong makanan. Jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikkan dapat
menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak, demikian pula
fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dll).
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atu mengurangi
rasa nyeri. Menurut undang-undang narkotika dibagi menurut potensi ketergantungannya
sebagai berikut.
Narkotika Golongan I : berpotensi sangat
tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh heroin,
kokain, ganja, putaw (heroin tidak murni berupa bubuk).
Narkotika Golongan II : berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh morfin dan
petidin.
Narkotika Golongan III : berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh
kodein.
Psikotropika adalah zat atau obat baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif dan susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang menyebabkan
ketergantungan sebagai berikut:
Psikotropika Golongan I : berpotensi
sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh
MDMA (Ekstasi), LSD, dan STP.
Psikotropika Golongan II : berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dam terapi. Contoh
amphetamin, methamphetamin, ritalin.
Psikotropika Golongan III : berpotensi
sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh
pentobarbital.
Psikotropika Golongan IV : berpotensi
ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi.
Contoh diazempam, klobazam, barbital, dan nitrazepam.
2.2 Informasi Pemeriksaan
Laboratorium Uji Narkoba BNN menerima
sampel untuk dilakukan pemeriksaan narkoba sesuai UU Narkotika No. 22 Tahun
1997 dan UU Psikotropika No. 5 tahun 1997. Sampel yang diperiksa berupa raw
material (serbuk, kristal, tablet, kapsul, bahan/daun, biji, batang), spesiment
(urin, darah, dan saliva), maupun sediaan farmasi seperti wadah plastik, alat
hisap, botol, alat suntik, maupun wadah bekas tempat yang dicurigai narkoba.
Jenis-jenis narkoba dapat digolongkan
menjadi 5 jenis yaitu golongan amfetamin, opiat, barbiturat, benzodiazepine,
dan mariyuana (ganja). Golongan amfetamin terdiri atas amfetamin, dan
turunannya (ekstasi dan kristal sabu), golongan opiat terdiri atas morfin,
heroin, dan kodein, golongan barbiturat terdiri atas secobarbital,
phenobarbital, dan amorbarbital, golongan benzodiazepine yang terdiri dari
diazepam, alprazolam, nimetazepam, bromazepam, dan chlordiazepoxide (Stimmel, B
(1993)).
2.3
Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan
narkoba dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang merupakan pengguna narkoba
atau tidak.
2.4.
Jenis-Jenis Narkoba
A. Golongan Amphetamin
1. Methampetamine
Salah satu turunan amphetamine adalah
methamphetamin. Methamphetamine merupakan obat perangsang yang sangat kuat.
Methampetamin adalah suatu obat yang dengan kuat mengaktifkan sistem tertentu
di dalam otak. Ia berkaitan erat secara kimiawi dengan amphemtamine namun efek
methamphetamin pada sistem saraf pusat
lebih besar. Kedua obat tersebut digunakan untuk tujuan medis, khususnya dalam
pengobatan obesitas, namun penggunaan untuk terapi terbatas. Penggunaan obat
ini akan mengakibatkan suatu keadaan selalu terjaga, meningkatnya kegiatan
fisik, menurunnya nafsu makan, meningkatnya respirasi, hipotermia dan euforia.
Efek lainnya termasuk sikap mudah marah, insomnia, kebingungan, gemetar,
kejang, gelisah, paranoid dan sikap agresif.
2. MDMA
(3,4–methylenedioxy-N-methylamphetamine) / Ekstasi
Turunan Amphetamin lainnya adalah MDMA (3,4–methylenedioxy-N-methylamphetamine)
juga disebut sebagai Ekstasi, XTC, Adam, dan Essence adalah jenis mescaline dan
amphetamine yang dibuat secara ilegal. MDMA dianggap sebagai obat desainer,
sebuah zat di pasar obat yang merupakan analog kimia atau variasi obat
psikoaktif lainnya. MDMA dipasarkan sebagai obat rasa senang. Para penggemarnya
mengatakan MDMA menghasilkan perasaan positif yang dalam, empati kepada orang
lain, menghilangkan kecemasan, dan relaksasi yang ekstrim. Oleh karena itu
sebutannya “hug drug” atau “love drug”. MDMA juga dikatakan menekan kebutuhan
makan, minum, tidur, memungkinkan mereka yang datang ke tempat pesta (club)
untuk mengikuti pesta sepanjang malam dan kadang-kadang pesta 2 atau 3
hari.
3. Shabu-Shabu
Shabu-shabu adalah psikotropika
yang sangat berbahaya karena potensi menimbulkan ketergantungannya kuat.
Psikotropika ini berbentuk kristal bening seperti butiran gula, tetapi
ukurannya sedikit lebih besar sehingga ada yang menyebutnya crystal
meth. Shabu-shabu pada awalnya digunakan sebagai stimulan. Pada
saat Perang Dunia oleh tentara Jerman, Tentara Merah Rusia dan
kamikaze Jepang digunakan untuk menambah keberanian dan semangat perang. Dampak
menggunakan shabu-shabu adalah gelisah, tidak bisa berpikir, tidak bisa
bekerja, tidak bisa tenang, cepat lelah, mudah marah, tidak bisa beraktivitas
dengan baik, tidak ada semangat, depresi berat, rasa lelah berlebihan, dan
gangguan tidur.
B. Golongan Barbiturat
Barbiturat memberikan spektrum depresi
sistem saraf pusat yang luas, dari sedasi ringan hingga koma, dan telah
digunakan sebagai obat penenang, hipnotis, obat bius (anesthetics) dan anticonvulsants
(obat penghambat kejang). Perbedaan utama antara sebagian besar
produk-produk ini adalah berapa lama mereka memberikan efek dan berapa lama
efek ini berlangsung. Barbiturat diklasifikasikan sebagai sangat cepat, cepat,
sedang, dan beraksi lama.
Barbiturat yang beraksi cepat
menyebabkan anesthesia dalam sekitar 1
menit sesudah penggunaan melalui pembuluh darah. Yang saat ini digunakan untuk
tujuan medis salah satunya adalah obat methohexital (Brevital ®). Penyalahguna
Barbiturat memilih Barbiturat yang beraksi cepat dan sedang yang mencakup Amorbabital
(Amytal), Pentobarbital (Nembutal ®), Secobarbital (Seconal ®), dan Tuina
(produk kombinasi Amorbarbital dan Secobarbital). Setelah penggunaan secara
oral, permulaan aksi adalah antara 15-40 menit, dan efek berlangsung hingga 6
jam. Obat-obatan ini terutama digunakan untuk insomnia dan sedasi sebelum
operasi.
C. Golongan
Benzodiazepine
Golongan ini secara terapetis untuk
memberikan sedasi, membuat tidur, mengurangi kecemasan dan ketegangan otot, dan
untuk mencegah serangan penyakit mendadak (kekambuhan penyakit). Secara umum
benzodiazepine berperan sebagai hipnotis dalam dosis tinggi, anti kegelisahan
dalam dosis sedang, dan sedatif dalam dosis rendah. Golongan benzodiazepine
terdiri dari diazepam, alprazolam, nimetazepam, bromazepam, dan
chlordiazepoxide.
D. Golongan Ganja/Cannabis
(Mariyuana)
Golongan Cannabis mengandung bahan-bahan
kimia unik bagi suatu tanaman. Diantara tanaman Cannabis yang disintetiskan
adalah Cannabiol, Cannabidiol, Cannabinolidic acids, Cannabiderol, dan beberapa
isomer dari Tetrahydrocannabiol. Salah satu diantaranya, delta-9
tethrydrocannabiol (THC) adalah yang menyebabkan efek psikoaktif cannabis.
E. Golongan Opiat (Morfin,
Heroin, Kodein)
1. Morfin
Morfin yaitu Alkaloida yang terdapat dalam
opium, berupa serbuk putih.
Morfin adalah bahan analgesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau,
berbentuk kristal, berwarna putih, yang berubah warnanya menjadi kecoklatan.
Opium mentah mengandung 4% sampai 21% morfin. jenis obat yang
masuk ke dalam golongan analgesik opium atau narkotik. Obat ini digunakan untuk
mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan berkepanjangan atau kronis.
Morfin bekerja pada saraf dan otak sehingga tubuh tidak merasakan rasa sakit. Gejala
fisik yang timbul akibat penggunaan morfin yaitu pupil mata
menyempit, denyut urat nadi makin lambat, tekanan darah menurun, suhu
badan menurun, otot menjadi lemah, kejang otot, dan lain sebagainya. Dampak
fisik penggunaan morfin dapat menyebabkan kejang lambung, muka merah, gatal
sekitar hidung, meningkatkan produksi antidiuretik hormone sehingga produk air
seni berkurang, menghambat produksi hormone gonadotropin yang menimbulkan
gangguan mentruasi serta gangguan impotensi, dan merasa mulut kering, seluruh
badan panas, serta anggota badan terasa berat. Sedangkan dampak psikis
penggunaan morfin yaitu menimbulkan rasa gembira berlebihan, anti depresan,
rileks, kesadaran menjadi kabur, menimbulkan gangguan kosentrasi pikiran, sulit
berpikir dan apatis.
2. Heroin
Heroin adalah
bentuk tingkat rendah dari heroin. Heroin berasal dari bunga opium, sejenis
bunga di iklim panas dan kering. Bunga tersebut menghasilkan zat lengket yang
menjadi cikal bakal dari heroin, opium, morfin dan kodein. Heroin adalah zat
depresan. Obat-obatan depresan tidak langsung membuat merasa tertekan. Zat-zat
tersebut memperlambat pesan dari otak ke tubuh dan sebaliknya. Beberapa nama
lain dari zat tersebut adalah bedak, putih. Dampak dari heroin adalah menghilangkan rasa
sakit (analgesik), kesulitan bernafas,
sembelit, euforia, mual, muntah-muntah, dan memperlambat sistem saraf pusat. Sedangkan
dampak jangka panjang dari heroin yaitu pembuluh darah pecah, tetanus, masalah
jantung, dada dan cabang tenggorokan, menstruasi yang tidak teratur dan
ketidaksuburan (pada wanita), impotensi (pada pria), sembelit kronis serta
tindak kekerasan dan kriminal.
3. Kodein
Kodeina atau kodein (bahasa inggris;
codeine, methylmorphine) ialah asam opia alkaloid yang dijumpai di dalam candu
dalam konsentrasi antara 0,7% dan 2,5%. Kegunaan Kodein yaitu sebagai peredam
sakit ringan. Kodein selalu dibuat dalam bentuk pil atau cairan dan bisa
diambil baik secara sendirian atau gabungan dengan kafein, aspirin,
asetaminofen, atau ibuprofen. Kodein sangat berperan untuk meredakan batuk. Efek samping
kodein yaitu pusing, mual, muntah, mulut kering, sakit kepala, berkeringat,
pelebaran pembuluh darah di wajah; pada dosis terapi, kodein lebih rendah
kemungkinan daripada morfin untuk menyebabkan toleransi, ketergantungan,
euphoria, sedasi atau efek yang tidak diinginkan lainnya.
2.5 Pemeriksaan Laboratorium untuk Narkoba
Untuk menentukan pemakaian narkoba pada
seorang individu, pemeriksaan narkoba seringkali
dilakukan menggunakan berbagai spesimen biologis seperti darah, urin, cairan oral, keringat ataupun rambut.
A. Pemeriksaan Urin, Skrining dan
Konfirmatori
Urin merupakan spesimen yang paling
sering digunakan untuk pemeriksaan narkoba
rutin karena ketersediaannya dalam jumlah besar dan memiliki kadar obat dalam jumlah besar sehingga lebih mudah
mendeteksi obat dibandingkan pada spesimen lain. Teknologi yang digunakan pada pemeriksaan narkoba
pada urin sudah berkembang baik. Kelebihan
lain spesimen urin adalah pengambilannya yang tidak invasif dan dapat dilakukan oleh petugas yang bukan medis. Urin
merupakan matriks yang stabil dan dapat disimpan beku tanpa merusak integritasnya. Obat-obatan
dalam urin biasanya dapat dideteksi sesudah
1-3hari. Kelemahan pemeriksaan urin adalah mudahnya dilakukan pemalsuan dengan cara substitusi dengan bahan
lain maupun diencerkan sehingga mengacaukan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan narkoba seringkali dibagi
menjadi pemeriksaan skrining dan konfirmatori. Pemeriksaan skrining merupakan
pemeriksaan awal pada obat pada golongan yang besar atau metobolitnya dengan
hasil presumptif positif atau negatif. Secara umum pemeriksaan skrining
merupakan pemeriksaan yang cepat, sensitif, tidak mahal dengan tingkat presisi
dan akurasi yang masih dapat diterima, walaupun kurang spesifik dan dapat menyebabkan
hasil positif palsu karena terjadinya reaksi silang dengan substansi lain dengan
struktur kimia yang mirip. Pada pemeriksaan skrining, metode yang sering
digunakan adalah immunoassay dengan prinsip pemeriksaan adalah reaksi antigen
dan antibodi secara kompetisi. Pemeriksaan skrining dapat dilakukan di luar
laboratorium dengan metode onsite strip test maupun di dalam
laboratorium dengan metode ELISA (enzyme linked immunosorbent assay).
Pemeriksaan konfirmasi digunakan pada
spesimen dengan hasil positif pada pemeriksaan skrining. Pemeriksaan konfirmasi
menggunakan metode yang sangat spesifik untuk menghindari terjadinya hasil
positif palsu. Metoda konfirmasi yang sering digunakan adalah gas
chromatography / mass spectrometry (GC/MS) atau liquid
chromatography/mass spectrometry (LC/MS) yang dapat mengidentifikasi jenis
obat secara spesifik dan tidak dapat bereaksi silang dengan substansi
lain. Kekurangan metode konfirmasi adalah waktu pengerjaannya yang lama,
membutuhkan ketrampilan tinggi serta biaya pemeriksaan yang tinggi.
Panel pemeriksaan narkoba tergantung
jenis narkoba yang banyak digunakan, tetapi biasanya meliputi 5 macam obat
yaitu amfetamin, kanabinoid, kokain opiat dan PCP. Obat lain yang sering
disalahgunakan seperti benzodiazepin sering pula diperiksakan. Pada pemeriksaan
narkoba baik untuk skrining maupun konfirmasi, telah ditetapkan standar cutoff
oleh NIDA untuk dapat menentukan batasan positif pada hasil pemeriksaan. Pada
tabel berikut disampaikan kadar cutoff pemeriksaan narkoba untuk skrining
maupun konfirmasi.
Tabel.1
Obat
|
Kadar Skrining (ng/mL)
|
Kadar Konfirmasi (ng/mL)
|
THC
|
50
|
15
|
Metabolit
Kokain
|
300
|
150
|
Metabolit
Opiat
|
300
atau 2000
|
300
atau 2000
|
Morfin
|
-
|
300
atau 2000
|
Kodein
|
-
|
300
atau 2000
|
Phenicyclidin
|
25
|
25
|
Amfetamin
|
1000
|
500
|
Metamphetamin
|
-
|
500
|
(Dasgupta)
Waktu deteksi obat dalam urin tergantung
berbagai kondisi termasuk waktu paruh obat. Pada tabel berikut disampaikan
durasi deteksi obat dalam urin:
Tabel. 2
Obat
|
Durasi
Deteksi dalam Urin
|
Amfetamin dan metamfetamin
|
1-2 hari
|
Barbiturat
|
1-3 hari
|
Benzodiazepin
|
Sampai 21 hari
|
Kanabinoid
|
Sampai 60 hari
|
Kokain
|
1-3 hari
|
Methadon
|
1-3 hari
|
Opiat
|
1-3 hari
|
(Lum 2006)
Pada
pemeriksaan dengan metode immunoassay dapat menyebabkan positif palsu karena
reaksi silang dengan substansi lain. Berbagai substansi yang dapat menyebabkan reaksi
silang pada pemeriksaan skrining disampaikan pada tabel berikut:
Tabel.
3
Jenis Obat
|
Faktor Pengganggu
|
Opiat
|
Quinolon
(levofloxacin, ofloxacin)
|
Phencyclidine
|
Antidepresan
venlafaxine, dextromethorphan, dyphenhydramin,
Ibuprofen
|
Methadon
|
Antipsikotik
atipik quetiapin
|
THC
|
Antiretroviral
efaviren, proton inhibitor (pantoprazole)
|
Amfetamin
|
Pil
diet (clobenzorex), promethazin, i-metamphetamin (otc nasal
inhaler),
pseudoephedrin, ranitidin, thioridazin
|
Benzodiazepin
|
Oxaprozin,
sertraline (zoloft)
|
(Stanridge
2010)
Dibandingkan
berbagai spesimen yang digunakan untuk pemeriksaan narkoba, urin merupakan
spesimen yang paling mudah dimanipulasi. Manipulasi yang dilakukan bertujuan
mengubah hasil pemeriksaan. Secara umum, terdapat tiga jenis manipulasi pada urin
yang akan dilakukan pemeriksaan narkoba:
1. Menurunkan
konsentrasi obat dengan cara mengkonsumsi obat untuk detoksifikasi ataupun
meminum air dalam jumlah besar
2. Menurunkan
kadar obat dalam urin dengan cara menambahkan air pada urin yang telah
ditampung
3. Merusak
obat atau mengubah pH sehingga mengganggu pemeriksaan dengan cara menambahkan
berbagai substansi seperti bahan kimia maupun produk detoksifikasi.
Untuk
mengatasi pemalsuan urin, dapat dilakukan beberapa hal terutama dengan
pengawasan saat pengambilan urin dan melakukan mendeteksi penambahan zat-zat
manipulatif dalam sampel urin. Berbagai produk rumah tangga digunakan untuk
memalsukan spesimen urin seperti garam dapur, cuka rumah tangga, pemutih
pakaian, konsentrat jus jeruk, tetes mata dan sebagainya.
Berikut
beberapa prosedur yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan pemalsun
pada skrining narkoba pada urin.
1. Melepaskan
pakaian luar yang tidak begitu berguna (jaket, syal dll)
2. Memindahkan
benda/ substansi pada area pengambilan sampel yang dapat digunakan untuk
memalsukan urin (air, sabun cuci tangan)
3.
Menaruh disinfektan
berwarna biru pada air pembilas yang terdapat dalam area pengambilan sampel
4.
Meminta untuk
mengeluarkan dan menyimpan barang-barang yang terdapat di saku pasien
5. Menyimpan barang-barang
pribadi dengan pakaian luar (tas, ransel)
6.
Menginstruksikan pasien
untuk mencuci tangan dan mengeringkannya (lebih baik dengan sabun cuci
tangan cair) dengan
pengawasan dan tidak mencuci tangan sampai pasien menyerahkan spesimen.
Terdapat
pemeriksaan sederhana untuk mendeteksi adanya manipulasi ataupun penambahan
zat-zat yang mengganggu pemeriksaan. Kondisi urin berikut ini merupakan keadaan
normal, dan keadaan urin di luar kondisi berikut patut dicurigai terjadinya
manipulasi maupun substitusi urin:
1.
Suhu urin harus dicatat
dalam waktu 4 menit sesudah pengambilan sampel dengan suhu di antara 32-380C
dan tetap di atas 330C dalam waktu 15 menit.
2.
pH urin normal berkisar
antara 4,5-8
3.
Berat jenis urin
berkisar antara 1,002-1,020
4.
Konsentrasi kreatinin
lebih dari 20mg/dL
5.
Tampilan urin normal
(tidak berbusa, keruh, berwarna gelap atau sangat jernih dan kuning muda)
Saat
ini sudah terdapat test strip yang dapat mendeteksi penambahan zat-zat yang
dapat menyebabkan hasil pemeriksaan invalid atau negatif palsu. Pemeriksaan ini
dapat dilakukan bila dicurigai kelainan integritas urin. Pada setiap test strip
ini terdapat 7 bantalan untuk mendeteteksi kadar kreatinin, nitrit,
glutaraldehid, pH, berat jenis, oksidan dan piridinium chlorchromat pada urin.
B.
Rapid Test
Dalam pemeriksaan narkoba ada beberapa
cara salah satunya dengan menggunakan Rapid Test. Rapid Test ini menggunakan
Strip/Stick Test dan Card Test.
a. Strip/Stick Test
Dalam pemeriksaan Strip/Stick Test
tersebut ada yang menggunakan 3 parameter yaitu Amphetamine (AMP), Marijuana
(THC), Morphine (MOP), dan ada yang menggunakan 6 parameter yaitu Amphetamine
(AMP), Methamphetamine (METH), Cocaine (COC), Morphine (MOP), Marijuana (THC),
dan Benzidiazephine (BZO).
Strip/Stick Test ini telah dirancang
sedemikian rupa sehingga dapat dibuat dalam bentuk imunokromatografi kompetitif
kualitif yang praktis, tidak memerlukan tenaga terampil dan cepat (hasil dapat
diperoleh dalam 3-10 menit). Dengan sampel urin teknik ini memiliki
sensitivitas sesuai dengan standard Nasional Institute on Drug Abuse (NIDA,
sekarang SAMHSA), dan dengan spesifisitas 99,7%.
Jika pada pemeriksaan Strip/Stick Test
ini menggunakan metode imunokromatografi kompetitif kualitif yang ditandai
hasil positif dengan terbentuk hanya 1 garis yaitu pada area control, dan hasil
negative dengan terbentuk 2 garis yaitu pada area control dan test, dan invalid
apabila terbentuk garis pada test atau garis tidak terbentuk sama sekali.
Perlu diingat untuk pemeriksaan ini,
pembacaan hasil harus dilakukan saat 5 menit dan tidak boleh melebihi 10 menit
karena akan terbentuk hasil yang positif palsu.
b. Card Test
Card Test ini sama dilakukan seperti
Strip/Stick Test yang sudah dijelaskan sebelumnya. Yang membedakan, jika
Strip/Stick Test ini dicelupkan pada wadah yang sudah diisi dengan urin,
sedangkan pada Card Test ini urin yang diteteskan pada zona sample sekitar 3-4
tetes urin.
C.
Tes Darah
Selain dilakukan pemeriksaan urin dan
rapid test seperti Strip/Stick dan Card Test, dapat dilakukan tes darah. Pada
pengguna narkoba, akan didapat hasil SGOT dan SGPT yang meningkat karena
biasanya pemakaian narkoba dalam jangka panjang dapat menyebabkan terjadinya
hepatomegali.
D.
Sampel Rambut
Cara ini dinilai lebih mantap
dibandingkan tes urin untuk memastikan seseorang pecandu narkoba atau tidak.
Ada beberapa kelebihan dari analisis rambut bila dibandingkan dengan tes urin.
Salah satunya adalah narkoba dan metabolism narkoba akan berada dalam rambut
secara abadi dan mengikuti pertumbuhan rambut yang berlangsung sekitar 1 inchi
per 60 hari. Sedangkan, kandungan narkoba dalam urin segera berkurang dan
menghilang dalam waktu singkat.
Berikut ini disediakan tabel pemeriksaan
tes darah dan tes rambut tentang mendeteksi keberadaan narkoba.
Tabel. 4
Jenis Narkoba
|
Tes Darah
|
Tes Rambut
|
Amphetamin
|
12 jam
|
Hingga 90 hari
|
Methamphetamin
|
1-3 hari
|
Hingga 90 hari
|
Ekstasi (MDMA)
|
3-4 hari
|
Hingga 90 hari
|
Cannabis
|
2-3 hari untuk pengguna ringan, 2
minggu untuk pengguna berat
|
Hingga 90 hari
|
Kokain
|
2-10 hari
|
Hingga 90 hari
|
Morfin
|
1-3 hari
|
Hingga 90 hari
|
Metadon
|
24 jam
|
Hingga 90 hari
|
PCP
|
1-3 hari
|
Hingga 90 hari
|
2.6 Cara Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan merupakan
upaya yang sangat penting bahkan terpenting. Untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba hal yang terpenting adalah membentengi diri sendiri frngan iman dan
takwa. Selain itu ada hal-hal lain diantaranya sebagai berikut:
1. Menjaga diri sendiri dan teman terdekat dari hal yang
menjurus ke narkoba.
2. Pendekatan pada sistem di sekolah atau universitas.
3. Latihan peningkatan percaya diri.
4. Melatih remaja mengelola situasi sehari-hari melalui
pendekatan pemecahan masalah dan curhat.
5. Mengubah kebiasaan buruk dan menjauh dari hal-hal negatif.
Selain yang disebutkan tadi, cara
mengatasi penyalahgunaan narkoba lainnya adalah dengan preventif (pencegahan),
kuratif (pengobatan), serta rehabilitatif (pemulihan).
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkoba
adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan. Jika diminum, dihisap,
ditelan, atau disuntikkan dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh
terhadap kerja otak, demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung,
peredaran darah, pernapasan, dll). Pemeriksaan narkoba dilakukan untuk
mengetahui apakah seseorang merupakan pengguna narkoba atau tidak. Jenis-jenis
narkoba dapat digolongkan menjadi 5 jenis yaitu golongan amfetamin, opiat,
barbiturat, benzodiazepine, dan mariyuana (ganja). Untuk menentukan pemakaian
narkoba pada seorang individu, pemeriksaan narkoba seringkali dilakukan menggunakan berbagai
spesimen seperti darah, urin, cairan oral,
rapid test ataupun sampel rambut. Cara mengatasi penyalahgunaan narkoba
diantaranya adalah dengan preventif, kuratif, serta rehabilitatif.
3.2
Saran
Narkoba
merupakan zat berbahaya yang dapat merusak tubuh. Selain merusak tubuh, narkoba
juga bisa menyebabkan rusaknya moral generasi penerus bangsa. Dampak negatif
dari narkoba diantaranya adalah adanya ketergantungan, halusinasi, peningkatan
tindakan kriminal, dan lain sebagainya. Pemeriksaan-pemeriksaan laboratorium
untuk memeriksa apakah seseorang merupakan pengguna narkoba atau tidak terkadang
keakuratannya kurang sesuai. Hal tersebut bisa saja terjadi karena kurangnya
pengawasan terhadap orang yang melakukan cek pemeriksaan narkoba misalnya tidak
terawasi saat orang tersebut menambahkan zat-zat manipulatif dalam pemeriksaan
urin untuk uji pemeriksaan narkoba. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang
yang akan diperiksa apakah pengguna narkoba atau tidak, harus ditingkatkan lagi
oleh pihak-pihak yang akan menguji pemeriksaan narkoba bagi orang tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Standridge
JG, Adams SM, Zotos AP. Urine Drug Screening:A Valuable Office
2. Procedure.
Am Fam Physician. 2010;81(5):635-640
3. Dasgupta
A. The Effects of Adulterants and Selected IngestedCompounds on Drugsof-Abuse Testing
in Urine. Am J Clin Pathol 2007;128:491-503
4. Jaffee
WB, Trucco E, Levy S, Weiss RD. Is this urine really negative? A systematic
review of tampering methods inurine drug screening and testing. Journal of
Substance Abuse Treatment 33 (2007) 33– 42
5. Lum
G, Mushlin B. Urine Drug Testing: Approachesto Screening and Confirmation
Testing. Laboratory Medicine (june 2004),number 6,volume 35
6. Melanson
SEF, Bskin L, Magnani B, Kwong TC, Dizon A, Wu AHB. Interpretation and Utility
of Drug of Abuse ImmunoassaysLessons From Laboratory Drug Testing
7. Surveys.
Arch Pathol Lab Med. 2010;134:735–739)
8. Moeller
Ke, Lee KC, Kissack JC. Urine Drug Screening:Practical Guide for CliniciansMayo
Clin Proc. January 2008;83(1):66-76
9. Zanjani
BR. False Positive and False Negative Results in Urine Drug Screening Tests:
Tampering Methods and Specimen Integrity Tests. Archives. 2014;1:102-108.
10. Reisfield
GM, Goldberger BA, Bertholf RL. ‘False-positive’ and ‘false-negative’ test
resultsin clinical urine drug testing.Bioanalysis (2009) 1(5), 937–952
11. Reisfield
GM, Salazar E, Bertholf RL. Review:Rational Use and Interpretation of UrineDrug
Testing in Chronic Opioid Therapy.Annals of Clinical & Laboratory Science,
2007; 37: 4.
12. www.jendelauntukkita.blogspot.com/20/03/04/pengertian-narkoba-jenis-jenis-narkoba.html Diakses hari Minggu, 22 November 2015.
13. Widayati, “Analisis Faktor-Faktor..,”
(Jakarta: Universitas Indonesia, 2008).
14. http://wenursestory.blogspot.co.id/2014/12/pemeriksaan-diagnostik-pada-pengguna.html Diakses hari Senin, 19 Oktober 2015.
15. http://info-narkotika.blogspot.co.id/2010/11/shabu-shabu.html Diakses hari Senin, 19 Oktober 2015.
16. http://info-narkotika.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-heroin.html?m=1
Diakses hari Sabtu, 21 November
2015.
Comments
Post a Comment