HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A. Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi
1. Pengertian
Dasar Negara
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata dasar
(filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: Pengertian yang menjadi pokok dari
pikiran-pikiran lain. Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara, berarti
pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai bidang
kehidupan.Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah tentu memiliki dasar
Negara yang berbeda.Perbedaan dasar Negara yang diterapkan didalam suatu Negara
sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai social-budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah
terkritalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak
dicapainya.Bagi bangsa Indonesia, dasar Negara yang dianut adalah Pancasila.
Dalam tinjauan yudiriskonstitusional, Pancasila sebagai dasar Negara
berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam Negara, serta sebagai sumber segala sumber
hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1996, TAP MPR.No.V/MPR/1973, TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar
Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. .
Pengertian
Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.Ada yang berpendapat
sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secara etimologis
berasal dari bahasa Latin (constitutio), Inggris (constitution), Prancis (constituer ), Belanda (constitutie), dan Jerman (Konstitution). Dalam pengertian
ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung
arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi
menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis
sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak
tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi di dalam masyarakat.Dalam perkembangan
politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:
a.
Pengertian
Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hokum dasar (droit constitunelle).
b.
Pengertian
Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar
(Loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara.
1. Substansi
Konstitusi Negara
Konstitusi dapat dibedakan antara
konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan suatu naskah, sedangkan konstitusi
tidak tertulis tidak merupakan suatu naskah
dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.Contoh, Negara Inggris yang
konstitusinya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.Konstitusi atau hukum dasar,
dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar dan
Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi
diIndonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17Agustus.
a.
Comments
Post a Comment