HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI




HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A.    Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1.      Pengertian Dasar Negara
           
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: Pengertian yang menjadi pokok dari pikiran-pikiran lain. Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara, berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah tentu memiliki dasar Negara yang berbeda.Perbedaan dasar Negara yang diterapkan didalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai social-budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkritalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak dicapainya.Bagi bangsa Indonesia, dasar Negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yudiriskonstitusional, Pancasila sebagai dasar Negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam Negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1996, TAP MPR.No.V/MPR/1973, TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.


2. .      Pengertian Konstitusi




Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), Inggris (constitution), Prancis (constituer ), Belanda (constitutie), dan Jerman (Konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi di dalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:

a.       Pengertian Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hokum dasar (droit constitunelle).
b.      Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar (Loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

1.      Substansi Konstitusi Negara
                                                 
 
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan suatu naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan suatu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.Contoh, Negara Inggris yang konstitusinya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi diIndonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17Agustus.

a.    

Comments